PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PRODUK HUKUM DESA
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditinjau dari perspektif hukum publik, maka desa berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berimplikasi terhadap adanya
kewenangan desa untuk menetapkan produk hukum desa. Pemerintah Desa membutuhkan
hukum sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan di Desa. Hukum
dalam pengertian instrumen kebijakan tersebut berupa produk hukum, baik yang
bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan. Untuk menunjang terwujudnya
pembentukan produk hukum desa secara sistemik dan terkoordinasi, diperlukan
pedoman pembentukan produk hukum Desa. Produk hukum Desa yang bersifat
pengaturan adalah Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan
Kepala Desa dan Peraturan BPD. Sedangkan produk hukum Desa yang bersifat
penetapan adalah Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD. Peraturan Desa
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas
berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan
Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak
boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:
a.
terganggunya kerukunan antar warga masyarakat;
b.
terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c.
terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
dan
e.
diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta
gender.
Peraturan Desa diproses secara demokratis dan
partisipatif yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat
Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan
kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan
Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala
Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Bersama Kepala Desa diperlukan sebagai landasan
hukum untuk melakukan kerja sama antar-Desa. Sedangkan Peraturan Kepala Desa
adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Materi
muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa dapat menetapkan
Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan
desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang
bersifat konkrit, individual, dan final. Keputusan BPD berupa penetapan untuk
menetapkan hasil musyawarah BPD dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi
BPD. Keputusan BPD berisi materi muatan hasil dari musyawarah BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar