8 Maret 2018

Produk Hukum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PRODUK HUKUM DESA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditinjau dari perspektif hukum publik, maka desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berimplikasi terhadap adanya kewenangan desa untuk menetapkan produk hukum desa. Pemerintah Desa membutuhkan hukum sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan di Desa. Hukum dalam pengertian instrumen kebijakan tersebut berupa produk hukum, baik yang bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan. Untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum desa secara sistemik dan terkoordinasi, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum Desa. Produk hukum Desa yang bersifat pengaturan adalah Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan BPD. Sedangkan produk hukum Desa yang bersifat penetapan adalah Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu: 
a. terganggunya kerukunan antar warga masyarakat;
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; 
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan 
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta gender.
Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Bersama Kepala Desa diperlukan sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama antar-Desa. Sedangkan Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Keputusan BPD berupa penetapan untuk menetapkan hasil musyawarah BPD dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi BPD. Keputusan BPD berisi materi muatan hasil dari musyawarah BPD. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar