Pemerintahan Desa Cabeyan
A.
Kepala
Desa
Sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang,
sebagai berikut:
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.
Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.
Menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.
Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD.
5.
Membina kehidupan masyarakat
desa.
6.
Membina perekonomian desa.
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8.
Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
6.
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.
Menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik.
9.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan kepala desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005,
antara lain:
1.
Menjadi pengurus partai
politik.
2.
Merangkap jabatan sebagai
ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan.
3.
Merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD.
4.
Terlibat dalam kampanye
pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
5.
Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain.
6.
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya.
Sementara itu pasal 17, kepala desa berhenti, karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan.
Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada point 3 di
atas karena:
1.
Berakhir masa jabatannya dan
telah dilantik pajabat yang baru.
2.
Tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai kepala desa.
4.
Dinyatakan melanggar
sumpah/janji jabatan.
5.
Tidak melaksanakan kewajiban
kepala desa dan/atau
6.
Melanggar larangan bagi
kepala desa.
B. Sekretaris Desa
Dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa
diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang
perencanaan.
5. Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
6. Bersedia tinggal di desa
yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota
atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris
desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan, pembangunan, dan
ke-masyarakatan;
2.Mengkoordinasikan
tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.Membantu
pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
4.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai
fungsi sebagai berikut
:
1.Pelaksanaan
urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.Pelaksanaan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.Pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat.
4.Penyiapan
program kerja dan pelaporannya.
C.
Kepala
Dusun
Kepala dusun
berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
diwilayah kerjanya.
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan
penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah
kerjanya.
3. Melaksanakan
keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan
kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut
yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di
wilayah yang bersangkutan.
D.
BPD
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah
Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan
sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat
istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
a. Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia
pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.
Menyerap, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
b.
h.Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak Anggota BPD:
a. Mengajukan rancangan
peraturan desa
b. Mengajukan
pertanyaan
c. Menyampaikan usul
dan pendapat
d. Memilih dan
dipilih
e. Memperoleh tunjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar