7 Maret 2018

Lembaga Desa Cabeyan


1.    BPD

           BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 
Wewenang BPD : 
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
f. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD : 
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan                                    pemerintahan desa; 
c.       Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan kepala desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
g.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
b.      h.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 
Hak Anggota BPD: 
a. Mengajukan rancangan peraturan desa 
b. Mengajukan pertanyaan 
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan dipilih 
e. Memperoleh tunjangan
2. PKK
Desa Cabeyan mempunyai pengurus dan anggota, yang diketuai oleh Ketua Tim Penggerak PKK Ibu/ Istri Kepala Desa adapun pengurus dan anggota terdiri dari Ibu atau istri Perangkat Desa, Ibu atau istri tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Cabeyan. Adapun kegiatan PKK mengacu pada Program Pokok 10 PKK yang terdiri sebagai berikut :
1.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2.      Gotong royong.
3.      Pangan.
4.      Sandang.
5.      Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
6.      Pendidikan dan ketrampilan.
7.      Kesehatan.
8.      Pengembangan kehidupan berkoperasi.
9.      Kelestarian Lingkungan Hidup. 
10.  Perencanaan Sehat
Untuk melaksanakan program tersebut diatas, maka diadakan pertemuan- pertemuan baik pertemuan PKK di tingkat Kecamatan, Desa, Kadus, RW, RT.
Struktur Organisasi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar