7 Maret 2018

Syarat Mencari KTP,KK,SK,dll


1. KTP (Kartu Tanda Pengenal)
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
1.      Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
2.      Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
3.      Mengisi formulir F.1.
4.      Foto Kopi KK.
5.      Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
1.      Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2.      Pemohon mengambil no antrian.
3.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
4.      Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
5.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
6.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.      Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.      Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.   Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.  Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

2. KK (Kartu Keluarga)
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :

1.      Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
2.       Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
3.      Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy  KTP dan KK yangMenjamin.
4.      Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
5.      Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
6.      Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
7.      Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
8.      Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
9.      Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
10.  Data Pendukung Lainnya.
11.  Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.

3. AKTE Kelahiran
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
1.      Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
2.      Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
3.      Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
4.      Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
5.      Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
6.      Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
7.      Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
8.      Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
9.      Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 


4. Syarat Mencari SK Usaha

1.       Surat Pengantar RT/RW
2.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3.       Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4.       Surat Pernyataan/Permohonan
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti 
tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1.       Membuat Surat Pengantar RT/RW
Jika Anda belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

             2.       Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

3.     Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar