8 Maret 2018

Produk Hukum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PRODUK HUKUM DESA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditinjau dari perspektif hukum publik, maka desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berimplikasi terhadap adanya kewenangan desa untuk menetapkan produk hukum desa. Pemerintah Desa membutuhkan hukum sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan di Desa. Hukum dalam pengertian instrumen kebijakan tersebut berupa produk hukum, baik yang bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan. Untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum desa secara sistemik dan terkoordinasi, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum Desa. Produk hukum Desa yang bersifat pengaturan adalah Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan BPD. Sedangkan produk hukum Desa yang bersifat penetapan adalah Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu: 
a. terganggunya kerukunan antar warga masyarakat;
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; 
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan 
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta gender.
Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Bersama Kepala Desa diperlukan sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama antar-Desa. Sedangkan Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Keputusan BPD berupa penetapan untuk menetapkan hasil musyawarah BPD dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi BPD. Keputusan BPD berisi materi muatan hasil dari musyawarah BPD. 


Galery

  1. Kantor Kelurahan Desa Cabeyan







2. Pendidikan di Desa Cabeyan


3. Kerja Bakti di Desa Cabeyan





































7 Maret 2018

Potensi Desa Cabeyan

1. Sektor Pertanian

Desa Cabeyan memiliki pertanian dengan luas 157.190 ha/ m² dari luas wilayah 361.400 ha/ m² dimana pertanian di desa cabeyan dapat dikatakan cukup baik  itu terlihat masih banyaknya lahan yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Selain itu di dukung juga oleh keadaan tanah Desa cabeyan yang cukup subur. Sehingga potensi pertanian di desa cabeyan sangat prospektif untuk kedepannya. Sebagian besar  masyarakat Desa cabeyan memiliki mata pencaharian sebagai petani. Sehingga terdapat banyak komoditas yang mereka tanam sesuai dengan kebutuhan mereka. Komoditas pertanian yang terdapat di desa situsari antara lain: komoditas padi, jagung dan lain lain. Dimana yang sebagai komoditas utama adalah padi dan jagung.

Pola tanam pertanian di desa situsari sangat beragam ada yang pola tanam secara monokultur ada juga yang pola tanam secara polikultur. Pola tanam merupakan suatu urutan tanam pada sebidang lahan dalam satu tahun. Pola tanam terbagi dua yaitu pola tanam monokultur dan pola tanam polikultur. Pola tanam monokultur adalah pola tanam dengan menanam tanaman sejenis. Misalnya sawah ditanami padi saja, jagung saja, atau kedelai saja. Tujuan menanam secara monokultur adalah meningkatkan hasil pertanian. Sedangkan pola tanam polikultur ialah pola tanam dengan banyak jenis tanaman pada satu bidang lahan yang terusun dan terencana dengan menerapkan aspek lingkungan yang lebih baik, termasuk didalamnya masa pengolahan tanah. Untuk mendukung kegiatan dan pengetahuan para petani di Desa Cabeyan, para petani bergabung dalam kelompok tani yang terdiri dari Kelompok Tani Barokah Tani (Kelompok tani yang focus pada tanaman padi). Peran Kelompok Tani seharusnya sebagai wadah para petani untuk  berdikusi mengenai permasalahan pertanian mereka, dan juga sebagai wadah/Jembatan untuk meminta bantuan kepada pemerintahan setempat. Bantuan yang pernah di terima oleh kelompok-kelompok tani berupa pupuk , obat-obatan dan juga bibit. Menurut salah seorang petani sayuran yang bernama  Pak Narto, beliau mengatakan bahwa kelompok tani di Desa Cabeyan kurang aktif itu di sebabkan karena tidak adanya jadwal rutin untuk berkumpul atau berdiskusi antar petani. Kebanyakan petani yang terdapat di Desa Cabeyan  ini di dominasi oleh petani penggarap dengan usia yang tidak produktif lagi, hal ini terjadi karena kebanyakan para pemuda desa banyak yang merantau ke kota dan juga ke luar pulau untuk bekerja.



Syarat Mencari KTP,KK,SK,dll


1. KTP (Kartu Tanda Pengenal)
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
1.      Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
2.      Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
3.      Mengisi formulir F.1.
4.      Foto Kopi KK.
5.      Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
1.      Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2.      Pemohon mengambil no antrian.
3.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
4.      Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
5.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
6.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.      Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.      Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.   Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.  Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

2. KK (Kartu Keluarga)
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :

1.      Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
2.       Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
3.      Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy  KTP dan KK yangMenjamin.
4.      Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
5.      Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
6.      Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
7.      Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
8.      Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
9.      Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
10.  Data Pendukung Lainnya.
11.  Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.

3. AKTE Kelahiran
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
1.      Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
2.      Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
3.      Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
4.      Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
5.      Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
6.      Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
7.      Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
8.      Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
9.      Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 


4. Syarat Mencari SK Usaha

1.       Surat Pengantar RT/RW
2.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3.       Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4.       Surat Pernyataan/Permohonan
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti 
tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1.       Membuat Surat Pengantar RT/RW
Jika Anda belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

             2.       Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

3.     Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.












Lembaga Desa Cabeyan


1.    BPD

           BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 
Wewenang BPD : 
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
f. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD : 
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan                                    pemerintahan desa; 
c.       Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan kepala desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
g.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
b.      h.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 
Hak Anggota BPD: 
a. Mengajukan rancangan peraturan desa 
b. Mengajukan pertanyaan 
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan dipilih 
e. Memperoleh tunjangan
2. PKK
Desa Cabeyan mempunyai pengurus dan anggota, yang diketuai oleh Ketua Tim Penggerak PKK Ibu/ Istri Kepala Desa adapun pengurus dan anggota terdiri dari Ibu atau istri Perangkat Desa, Ibu atau istri tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Cabeyan. Adapun kegiatan PKK mengacu pada Program Pokok 10 PKK yang terdiri sebagai berikut :
1.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2.      Gotong royong.
3.      Pangan.
4.      Sandang.
5.      Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
6.      Pendidikan dan ketrampilan.
7.      Kesehatan.
8.      Pengembangan kehidupan berkoperasi.
9.      Kelestarian Lingkungan Hidup. 
10.  Perencanaan Sehat
Untuk melaksanakan program tersebut diatas, maka diadakan pertemuan- pertemuan baik pertemuan PKK di tingkat Kecamatan, Desa, Kadus, RW, RT.
Struktur Organisasi :


Pemerintahan Desa Cabeyan

Desa Cabeyan memiliki sebelas perangkat, yaitu satu kepala desa, satu sekertaris desa, lima kaur,dan tiga kepala dusun. Adapun struktur organisasi kelurahan desa cabeyan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.



A.    Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14.  Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.   Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.   Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.   Membina kehidupan masyarakat desa.
6.   Membina perekonomian desa.
7.   Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.   Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6,  antara lain:
1.   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.   Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.   Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.   Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
6.   Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.   Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-­undangan.
8.   Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9.   Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11.  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desadan
15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Larangan kepala desa diatur  pada pasal 7 Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
1.      Menjadi pengurus partai politik.
2.      Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan.
3.      Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4.      Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
5.      Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6.      Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Sementara itu pasal 17,  kepala desa berhenti, karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri.
3.      Diberhentikan.

Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1.      Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru.
2.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
4.      Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
5.      Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan/atau
6.      Melanggar larangan bagi kepala desa.

B.     Sekretaris Desa
              Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1.   Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2.   Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3.   Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4.   Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
5.   Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
6.   Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
              Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
4.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

C.    Kepala Dusun
              Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1.   Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
2.   Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan   warga diwilayah kerjanya.
3.   Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
              Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.

D.    BPD
           BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa. 
Wewenang BPD : 
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
f. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD : 
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan                                    pemerintahan desa; 
c.       Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan kepala desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
g.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
b.      h.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 
Hak Anggota BPD: 
a. Mengajukan rancangan peraturan desa 
b. Mengajukan pertanyaan 
c. Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih dan dipilih 
e. Memperoleh tunjangan